Pengertian Pengertian Penegakan Hukum Dalam Era Reformasi

                    Bahasa Indonesia mengenal dengan beberapa istilah di luar penegakan hukum, seperti “penerapan hukum”. Istilah penegakan hukum adalah yang paling sering digunakan, dengan demikian pada waktu-waktu mendatang istilah tersebut akan makin mapan atau merupakan istilah yang dijadikan (coined). Dalam Bahasa Asing seperti: rechtstoeapassing, rechtshandhhaving (Belanda) ; law enfocement, application(Amerika). Penegakan Hukum adalah upaya untuk dilakukanya proses penegakan hukum secara nyata untuk panduan perilaku di dalam hubungan-hubungan hukum atau lalu lintas dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Era reformasi adalah proses pembentukan kembali suatu tatanan kehidupan (lama) di ganti dengan tatanan yang baru.

 

 Prinsip-prinsip Reformasi Bidang Hukum

               Reformasi hukum yang dianggap memberi warna baru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu reformasi yang menghasilkan empat kali perubahan UUD 1945 yang membawa nuansa dalam ketatanegaraan Indonesia. Sistem yang diadopsi sesungguhnya merupakan sesuatu yang sangat baru bagi Indonesia dalam arti lahirnya pembagian kekuasaan secara fungsional menggantikan bentuk yang hirarkis, dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai lembaga negara tertinggi berada di puncak kekuasaan, dengan pergeseran penyusunan kekuasaan yang bersifat horizontal fungsional tersebut, maka kedudukan lembaga – lembaga negara menjadi setara, yang masing – masing secara fungsional melakukan pengawasan terhadap lembaga negara lain sebagai penyelenggara kekuasaan negara. Perubahan yang dilakukan bertujuan antara lain untuk menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern, antara lain melalui pembagian kekuasaan yang lebih tegas, check and balance yang lebih ketat dan transparan, dan pembentukan lembaga – lembaga negara yang baru untuk mengakomodasikan perkembangan kebutuhan bangsa dan tantangan zaman.

               Konstitusi yang di pandang  sebagai upaya masyaarakat sendiri untuk mengekang dirinya, membatasi kemampuan agar tidak menjadi korban kelemahanya sendiri, yang boleh jadi akan menciderai atau merongrong nilai-nilai yang dijunjung tinggi sebagaimana hak-hak asasi manusia dilindungi konstitusi. Dengan kata lain, konstitusi itu merupakan upaya masyarakat melindungi diri dari dirinya sendiri.  Berdasarkan fakta dan peristiwa sejarah konstitusional Indonesia, para the founding fathers telah merumuskan visi dan misi bangsa Indonesia pada paham nasionalisme dengan mendudukan semua warga negara dalam posisi sederajat dan

 Pengokohan Nilai – Nilai Pancasila dalam Reformasi Hukum

Setiap orang menggunakan parameter tersendiri dalam menilai reformasi, namun dari berbagai sumber baik itu pernyataan di media massa baik cetak maupun elektronik serta dalam percakapan sehari kemerdekaan adalah masalah prinsip yang wajib kita pegang teguh. Hari– hari menyatakan reformasi khususnya di bidang hukum dan terutama dalam penegakan hukum masih memprihatinkan. Berkaitan dengan Sudjito bin Atmoredjo menyatakan bahwa kajian reformasi hukum Indonesia dari perspektif nilai – nilai yang mendasarinya juga penting untuk terus dikedepankan sebagai satu kesatuan dengan kajian – kajian lain. Ada sejumlah argumentasi untuk hal ini, pertama; reformasi hukum Indonesia walaupun oleh beberapa tokoh dinyatakan berjalan tanpa konsep, namun bukannya bebas nilai melainkan pasti sarat nilai. Kedua; nilai – nilai yang mendasari reformasi hukum tersebut abstrak, sulit dilihat panca indera, namun mudah dirasakan hati nurani dan dicerna akal sehat semua komponen bangsa. Ketiga; secara mekanistiklinear, senantiasa diyakini akan terjadi proses kristalisasi nilai – nilai tersebut menjadi norma – norma hukum. Pada gilirannya, nilai – nilai yang mendasari reformasi hukum sangat berpengaruh terhadap kualitas norma hukum maupun pelaksanaan dan penegakan hukumnya, dan keempat; secara empiris antara lain, norma dan realitas hukum senantiasa terjalin hubungan saling pengaruh mempengaruhi, sehingga sangat mungkin nilai – nilai pun mengalami perubahan. Apabila hal ini terjadi, maka pengendalian reformasi hukum harus dilakukan. Melalui pilihan – pilihan nilai. Upaya – upaya terwujudnya keberhasilan reformasi hukum telah dimulai dengan perubahan politik hukum yang diawali dengan struktur hukum, termasuk penegakan hukum, arah kebijakan GBHN 1999 – 2004 adalah sebagai berikut, pertama: menegakan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia. Kedua; meningkatkan intergritas moral dan keprofesionalan sesame penegak hukum, untuk menumbuhkan keprcayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif. Ketiga; mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun. Keempat; menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran, dan kelima; menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang belum ditangani secara tuntas. Di dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025. Pembangunan hukum dilaksanakan melalui reformasi (pembaharuan) hukum dengan tetap memperhatikan kemajemukan tatanan hukum yang berlaku dan pengaruh globalisasi sebagai upaya utnuk meningkatkan kepastian dan perlindungan hukum, penegakan hukum dan HAM, kesadaran hukum, serta pelayanan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, ketertiban, dan kesejahteraan dalam rangka penyelenggaraan negara yang makin tertib dan teratur sehingga penyelenggaraan pembangunan nasional akan makin sesame. Reformasi hukum hendaknya dipandang sebagai proses pengejawantahan nilai – nilai sesame yaitu  agar eksisi dan mengkristal menjadi norma – norma hukum. Proses pengokohan nilai – nilai dalam reformasi hukum tersebut dapat berhasil apabila, pertama; melibatkan seluruh komponen bangsa yang bersatu sebagai keluarga, sehingga norma hukum yang terlahir mampu menangkap aspirasi dan akomodatif terhadap kebutuhan bangsanya. Di dalam proses itu senantiasa terjalin hubungan intesif antar sesame komponen bangsa dalam peran, kedudukan dan fungsinya masing – masing. Kedua; reformasi hukum dengan demikian merupakan subsistem kehidupan berbangsa yang melalui proses itu bangsa Indonesia mampu melakukan self – organization, dan tidak lagi di dominasi oleh nilai – nlai asing. Ketiga; semangat kebersatuan sebagai bangsa sebagaimana pernah dikumandangkan oleh para pemuda dengan “Soempah Pemoeda” perlu diaktualisasikan sebagai semangat reformasi hukum Indonesia. Keempat; setiap komponen bangsa perlu dihormati sebagai subyek yang sedang mengambil bagian untuk berpartisipasi melawan domonasi nilai – nilai asing dalam rangka mewujudkan kedaulatan hukum yang berpihak kepada kepentingan bangsa sendiri. Kelima; reformasi hukum hendaknya dipandang dan dikelola sebagai participating consciousness, yaitu kesadaran ikut berpartisipasi demi tegaknya kedaulatan hukum bangsa Indonesia atas negri sendiri.

 


0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Blog Archive